Kasus Cucu Ancam Bunuh Nenek di Labuhanbatu Disetop, Ini Alasan Kejati Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut menghentikan kasus cucu ancam bunuh nenek di Kabupaten Deliserdang. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menghentikan penyidikan kasus cucu ancam bunuh nenek di Kabupaten Deliserdang.

Kasus pengancaman itu dilakukan YG alias Gusti terhadap Nenek Ngatinem (73), warga Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. YG sebelumnya dilaporkan neneknya, Ngatinem karena mengancam akan membunuhnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, perkara itu dihentikan secara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah nenek Ngatinem memaafkan sang cucu.

Proses perdamaian antara tersangka dengan ibu dan neneknya disaksikan oleh tokoh masyarakat, kerabat, jaksa fasilitator, serta penyidik dari Polsek Bilah Hulu.

"Penghentian kasus ini sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung," kata Adre, Kamis (20/2/2025).

Adre menjelaskan, perkara ini berawal pada Minggu, 8 Desember 2024. Saat itu sekira pukul 19.00 wib, Gusti menjemput ibunya Siti Siswani pulang kerja dari Desa N-8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu dengan menggunakan sepeda motor. Ia lalu mengantarkan Siti Siswani ke rumah di Dusun Menanti Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu.

"Sampai di rumah, Gusti meminta uang kepada Siti Siswani untuk membeli rokok. Namun saat itu Siti Siswani tidak memiliki uang, sehingga Siti Siswani tidak dapat memberikan uang kepada Gusti. Karena tak diberikan uang, Gusti mengamuk dan membanting kipas angin dan memecahkan piring yang ada di rumah Siti Siswani," paparnya.

Melihat tersangka mengamuk, Siti Siswani kemudian berlari menuju rumah nenek Ngatinem yang berjarak berdekatan dari rumah Siti Siswani. Gusti kemudian menyusul Siti Siswani ke rumah Ngatinem sambil membawa sebilah parang.

"Begitu sampai di rumah nenek Ngatinem, Gusti menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah nenek dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang. Tersangka mengancam akan membunuh orang tua dan neneknya itu," kata Adre.

Akibat perbuatan Gusti, nenek Ngatinem dan Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan. Mereka lalu melaporkan peristiwa pengancaman itu ke polisi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Pemakaman Praka Rico Pramudia, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Diwarnai Isak Tangis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal