Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Dairi Larang Masyarakat Gelar Pesta

Stepanus Purba
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Dok BNPB)

DAIRI, iNews.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Dairi secara resmi melarang masyarakat menggelar pesta adat hingga 30 Juli 2021 mendatang. Langkah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Dairi. 

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan pelaksanaan pesta adat merupakan salah satu kebudayaan yang ada di masyarakat Dairi. Namun untuk menjamin keselamatan warga, Pemkab Dairi mengambil langkah antisipasi dengan melarang sementara waktu pelaksanaan pesta. 

Edy mengatakan selama beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Dairi. Melihat hal tersebut pihaknya bersama dengan Forkopimda Dairi mengambil langkah pengetatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

"Untuk sementara kegiatan pesta adat pernikahan, hajatan dan acara sukacita tidak diizinkan. Masyarakat diperbolehkan  melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Edy. 

Sementara itu,  acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait Covid-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia. Keluarga yang diizinkan berada di lokasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemkab Dairi mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye, dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara kawasan zona merah tidak diizinkan melaksanakan ibadah. 

"Kesepakatan bersama ini kami sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari,"ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal