Whiko juga menyebutkan, ada 13 kabupaten/kota di Sumut yang sampai dengan Kamis 16 Juli 2020, mencatat penderita Covid-19 positif di bawah 6 orang selama pandemi. Daerah-daerah tersebut yakni, Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Dairi, Mandailing Natal, Nias Selatan. Selanjutnya, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Gunungsitoli.
Whiko kembali mengingatkan masyarakat dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama untuk mencari nafkah. Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari keramaian, kerumunan orang banyak, sudah menjadi keharusan.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran virus corona bisa ditekan," ujar Whiko.
Kepmenkes
Selain itu, Whiko menyampaikan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama, ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan.
Adapun istilah dan defenisinya yakni kasus suspek, sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang. Kemudian, kasus probable yang sesuai dengan PDP berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada hasil pemeriksaan swab PCR.