Kasus ADD 2023, Kejari Padangsidimpuan Akan Panggil Paksa Kadis PMK 

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Istimewa).

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id- Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara akan memanggil paksa Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, telah melayangkan surat panggilan terhadap IF. Pemanggilan itu, kata dia untuk mendalami kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai 18 persen dari nilai pagu. 

“Kami sudah  lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan An selaku pegawai honorer sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kamj,” ujar Lambok, Rabu (27/6/2024).

Dia menuturkan, IF tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Dia mengimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. 

Selain itu, dia mengingatkan, kepada IF tidak ada ruang dan waktu untuk menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

9 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal