“Mudah-mudahan sehat ya dan terbaik untuk korban,” katanya.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Merak Jingga, Medan, pada Minggu (26/10/2025) pukul 04.15 WIB. Elyda menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan oleh tiga oknum polisi yang berada dalam kondisi mabuk, masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah dan kini masih menjalani perawatan intensif di ICU.
Kapolda Sumut memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap ketiga pelaku. Ketiganya telah resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saya tegas, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut,” kata Irjen Whisnu.
Proses pidana ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, sementara pelanggaran kode etik profesi ditangani langsung oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Irjen Whisnu menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia memastikan seluruh oknum yang terlibat akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.