Kapolda Sumut Deadline 3 DPO Kasus Pembunuhan di Labuhanbatu Segera Serahkan Diri

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan di eks Perkebunan KSU Amelia, Labuhanbatu, agar segera menyerahkan diri. Jika lewat dari batas waktu (deadline) yang diberikan, polisi tak segan memberi tindakan tegas saat penangkapan.

“Kami beri waktu sepekan untuk serahkan diri. Jika tak kooperatif, kami tak segan berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Agus di Medan, Jumat (8/11/2019).

Dia juga mengimbau keluarga pelaku agar bekerja sama membantu petugas dengan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ini didengar mereka (keluarga pelaku) untuk menyerahkan ketiga DPO ini,” katanya.

Identitas ketiga tersangka yang masih buron diketahui bernama Joshua Situmorang alias Jos, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Mereka diduga ikut terlibat dalam pembunuhan dua aktivis LSM yakni Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal