Kantor Gudang Solar Ilegal Dibekingi AKBP Achiruddin Digeledah

Antara
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira, pemilik gudang solar ilegal. (Foto: Dok Humas Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota. Kantor itu terdaftar sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Di waktu bersamaan personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, guna mendalami gratifikasi. Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.

Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," katanya.

Hadi menjelaskan mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AH dari PT Almira itu, penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Angkut 2 Koper Besar dari Ruang Kerja Wali Kota Semarang

57 tahun lalu

Kaleidoskop 2023: Viral AKBP Achiruddin Biarkan Anak Aniaya Teman hingga Dipecat Jadi Polisi 

57 tahun lalu

AKBP Achiruddin Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Langsung Sujud Syukur

57 tahun lalu

Kadis DPMDT Lampung Utara dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal