Pada 3 April 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan di Bidang Propam.
AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka pasal 304, pasal 55, dan pasal 56 KHUP lantaran membiarkan aksi penganiaan anaknya.
Nahas, kasus penganiayaan itu menyeret nama AKBP Achiruddin. Dia ditetapkan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan penggeledahan di gudang BBM ilegal dekat rumahnya. AKBP Achiruddin juga menajdi tersangka kasus gratifikasi terkait dengan gudang BBM ilegal yang ditemukan.
Pada 26 September 2023, hakim memvonis AKBP Achiruddin divonis 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Selain itu, harus membayar biaya restitusi sebesar Rp52 juta.
Sementara untuk kasus penggelapan BBM, pada 30 Oktober AKBP Achiruddin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi. Hakim memvonis bebas. Sedangkan untuk kasus gratifikasi masih dalam peninjauan.