Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi

Faieq Hidayat
Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut juga banyak dikritik termasuk 16 guru besar. Mereka melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran. 

Ternyata benar, Prabowo Subianto berserta partai koalisi akhirnya mengumumkan Gibran menjadi Cawapres. Prabowo dan Gibran pun mendaftarkan ke KPU saat batas akhir pada 25 Oktober.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal