KAI Sumut Catat 52 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api hingga Agustus

Antara
Ilustrasi kereta api. (Foto: iNews/Suryono)

Menurutnya, sesuai data telah terjadi 52 kecelakaan di perlintasan sebidang KA selama 2020 hingga Agustus. Masing-masing dua kali di perlintasan resmi,16 kali di perlintasan tidak resmi, 22 kasus pejalan kaki serta hewan ternak ada 12 kali kejadian di ruang manfaat jalur kereta api.

Di tahun 2019, jumlah kecelakaan terjadi sebanyak 108 kali dengan masing-masing enam kali kejadian di perlintasan resmi dan 50 kali di perlintasan tidak resmi. Kemudian 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang maanfaat jalur kereta api.

Padahal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 114 menyatakan, perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Diketahui, sejak 2018, KAI telah menutup 47 perlintasan tidak resmi. Langkah ini sebagai upaya mengurangi kecelakaan di kawasan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

57 tahun lalu

Truk Trailer Tersangkut di Pelintasan Kaligawe, Perjalanan KA di Semarang Terganggu

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

57 tahun lalu

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumatra Bertambah jadi 1.016 Orang, 212 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal