Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

KAI Sumut Catat 52 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api hingga Agustus

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:20:00 WIB
KAI Sumut Catat 52 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api hingga Agustus
Ilustrasi kereta api. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara mencatat angka kecelakaan di perlintasan mencapai 52 kasus hingga Agustus. Peran serta masyarakat terhadap keselamatan sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut Willy Suryamiharja mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan KA.

"Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan, " katanya saat sosialisasi soal keamanan di perlintasan KA/JPL No 02 Km 0 + 690 Lintas Medan - Belawan /Medan - Binjai, Sabtu (29/8/2020).

Dia menjelasjan, di Sumut terdapat 92 perlintasan sebidang yang resmi dan 252 tidak resmi. Kemudian ditambah embilan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass.

"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi akibat para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi, " ujarnya didampingi Senior Manager Pengamanan, Asep dan Manager Pengamanan Operasi Perka M Soleh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut