MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara mencatat angka kecelakaan di perlintasan mencapai 52 kasus hingga Agustus. Peran serta masyarakat terhadap keselamatan sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut Willy Suryamiharja mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan KA.
Update Covid-19 Sumut 29 Agustus, Kasus Baru 103 Jadi 6.730 Orang
"Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan, " katanya saat sosialisasi soal keamanan di perlintasan KA/JPL No 02 Km 0 + 690 Lintas Medan - Belawan /Medan - Binjai, Sabtu (29/8/2020).
Dia menjelasjan, di Sumut terdapat 92 perlintasan sebidang yang resmi dan 252 tidak resmi. Kemudian ditambah embilan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass.
KAI Sumut Operasikan Kembali Kereta Jarak Menengah dan Lokal per Hari Ini
"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi akibat para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi, " ujarnya didampingi Senior Manager Pengamanan, Asep dan Manager Pengamanan Operasi Perka M Soleh.