Kabur sejak 2018, Buron Kasus Korupsi di Samosir Ditangkap saat Cuci Mobil

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut saat ekspos penangkapan buron kasus korupsi di Samosir. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Direktur PT Karya Bukit Nusantara berinisial JP alias Juara. Dia merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir (dulu Toba Samosir) tahun anggaran 2007. 

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, JP diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya di Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).

"Saat kami amankan yang bersangkutan sedang mencuci mobil. Dia tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea," kata Dwi Setyo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016, MA menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa. Bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.  

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," kata mantan Kajari Medan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal