Kabar Gembira, Nelayan di Medan Bisa Beli 120 Liter Solar di SPBU Setiap Minggu

Wahyudi Aulia Siregar
Kabar Gembira, Nelayan di Medan Bisa Beli 120 Liter Solar di SPBU Setiap Minggu (Foto: Istimewa)

"Jadi pelayanan pendistribusian BBM Solar subsidi ini untuk nelayan yang memiliki kapal kurang dari 5 Gross Tonage (GT). Sementara itu, untuk nelayan yang memiliki kapal lebih dari 5 sampai 30 GT disesuaikan di SPBUN kawasan Gabion," ucapnya.

Sementara itu, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan untuk penyaluran solar bersubsidi kepada para nelayan ini, tidak disiapkan kuota tambahan khusus. Kuota yang digunakan adalah kuota solar untuk provinsi Sumatera Utara yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

"Tidak ada penambahan kuota atau kuota khusus. Sebelumnya nelayan membeli bbm subsidi di SPBU-SPBU lainnya, PPN Sumbagut membantu nelayan dalam hal ini ANSI untuk dapat memperoleh BBM Subisidi (Bio Solar) di SPBU yang ditentukan tentu dengan dilengkapi dengan syarat yang berlaku diantaranya surat rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini untuk mempermudah akses, pengawasan dan pengelolaan BBM bersubsidi," kata Satria. 

Penyaluran Solar bersubsidi ini diterima langsung oleh para nelayan tradisional yang sudah terdata dan terdaftar sebagai nelayan yang layak untuk menerima Solar bersubsidi tersebut. Kegiatan pendistribusian BBM subsidi ini dihadiri  Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Jenny Masniari, Ketua DPP ANSI, Suhairi S dan Iptu Rudi Kanit II Sat Intel Polres Pelabuhan Belawan mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan.

Suhairi mengatakan, setiap dua hari sekali nelayan bisa membeli minyak dengan menggunakan barcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap satu kapal mendapatkan 40 liter Solar bersubsidi di SPBU Kampung Salam. Program penyaluran BBM Solar bersubsidi ini diharapkan bisa berkelanjutan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga yang telah mengakomodir kebutuhan para nelayan tradisional untuk mendapatkan Solar bersubsidi sehingga kami dapat dengan mudah mengakses BBM untuk melaut," ucap Suhairi. 

Diketahui jika ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Bandung

57 tahun lalu

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Warga Lamongan Beralih ke Pertalite

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kacab di Palopo Kabur usai Isi BBM Rp412.000, Datang Minta Maaf setelah Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal