"Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram," katanya.
Dari penangkapan RPT, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengetahui jika sabu tersebut dipasok seorang kenalan tersangka berinisial Z.
"Saat ini pemasoknya masih kami kejar," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 66,9 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan serta barang bukti lainnya.
"Saat ini baik tersangka maupun barang bukti yang ditemukan sudah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.