Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Pengedar Narkoba Divonis Hakim PN Medan 13 Tahun Penjara

Antara
Sidang vonis kasus narkoba yang digelar virtual PN Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada Zulkarnain, warga Sei Mati yang jadi terdakwa kasus narkoba. Dia terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke polisi yang menyamar.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusan menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada polisi yang menyamar.

"Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Jarihat, Rabu (26/8/2020).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerimanya.

Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal