Hinca berharap agar Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Menurutnya, saat ini, perasaan masyarakat Sumut untuk memilih pemimpin menjadi sangat terganggu. “Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan, bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut,” ujarnya.
Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan Partai Demokrat Sumut, Ronald Naibaho sebelumnya juga mengatakan, penetapan status tersangka pada JR Saragih terkesan terburu-buru. Bahkan, tanpa ada surat panggilan untuk pemeriksaan. Menurut dia, Bupati Simalungun aktif itu seharusnya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu, yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu. "Pak JR Saragih seharusnya belum bisa dijadikan tersangka, karena beliau belum pernah diperiksa oleh penyidik Gakkumdu," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian R Djajadi mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sopan Harianto untuk keperluan legalisasi ijazah SMA. Sentra Gakkumdu telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menguatkan ketetapan status tersangka tersebut, yakni fotokopi legalisisasi ijazah berikut spesimen tanda tangan kepala Disdik DKI Jakarta. Pihaknya langsung berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan spesimen tersebut.