Sebelumnya Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut yang tidak meloloskannya bersama Ance Selian sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pilgub Sumut 2018. Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisasi ulang tersebut kepada KPU Sumut. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Sumut untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih dari instansi berwenang ke dalam berita acara. Ini menjadi dasar JR Saragih untuk menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgub Sumut.
JR Saragih juga sebelumnya meyakini ijazah SMA yang dia miliki tidak bermasalah dan telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keaslian ijazah saya," ungkapnya.