MEDAN, iNews.id – Pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Bakal Calon Gubernur Sumut JR Saragih ternyata kembali mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. JR disebut tidak terima karena Bawaslu Sumut hanya mengabulkan sebagian permohonan bupati Simalungun tersebut.
Hal ini diketahui setelah KPU Sumut mendapatkan surat panggilan dari PTTUN Medan. Dalam surat disebutkan, KPU sebagai pihak tergugat diminta datang menghadap Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara Nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan pada Jumat besok (8/3/2018) di Kantor PTTUN Medan di kawasan Medan Estate, Kabupaten Deliserdang.
“Kami menerima surat masuk hari ini dari dari PTTUN Medan untuk perbaikan gugatan yang diajukan Pak JR Saragih besok,” kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Kamis (8/3/2018).
Iskandar memastikan, KPU Sumut akan tetap memenuhi panggilan PTTUN Medan. Sebelumnya pada Rabu (7/3/2018), KPU Sumut telah melayangkan surat kepada JR Saragih untuk meminta kesediaan JR Saragih melakukan legalisasi ijazah SMA bersama KPU Sumut ke instansi terkait. Hal ini sesuai dengan amar putusan penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut. Namun, sampai saat ini, surat tersebut belum dijawab JR Saragih ke KPU Sumut.
“Yang kami lakukan sekarang, kami melayani saja. Kami sebagai penyelenggara melaksanakan sesuai prosedur dan regulasi. Terkait adanya undangan dari PTTUN atas laporan dari Pak JR Saragih, kami akan datang. Kami sudah layangkan surat kepada Pak JR untuk menanyakan kapan Pak JR melegalisasi ulang ijazah sesuai perintah putusan Bawaslu Sumut,” paparnya.