JR Saragih Akan Bawa Saksi untuk Buktikan Dia Tak Palsukan Ijazah

Eka Hetriansyah
Kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung. (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

MEDAN, iNews.id – Pascapenetapan Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah dan tanda tangan, JR Saragih memastikan akan menghadiri panggilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemeriksaan pada Senin, 19 Maret 2018 mendatang. Tim kuasa hukum akan membawa serta saksi-saksi yang membuktikan JR Saragih tidak melakukan pemalsuan tersebut.

Tim kuasa hukum JR Saragih Hermansyah Hutagalung mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa JR Saragih tidak benar menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai sebagai calon gubernur Sumut. Tim JR juga akan menjelaskan kepada Sentra Gakkumdu dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Polda Sumut, dan Bawaslu Sumut, tidak ada satu pun pembuktian JR Saragih melakukan pemalsuan itu.


Dalam pengurusan legalisasi ijazahnya, JR Saragih juga tidak pernah secara langsung ikut ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Namun, JR Saragih memberikan kuasa kepada sejumlah orang yang dia percaya untuk membawa ijazah aslinya dan melakukan legalisasi ke instansi tersebut. Orang-orang inilah yang dipastikan turut hadir saat pemeriksaan JR Saragih di Sentra Gakkumdu pada Senin depan.

“Kami pastikan hari Senin, orang yang melegalisasi ijazah Pak JR Saragih itu akan datang beserta dengan saksi-saksi yang akan menerangkan bahwa legalisasi itu terjadi dan yang melegalisasi itu adalah kepala Dinas Pendidikan Jakarta. Karena itu, kami menilai penetapan status tersangka pada Pak JR Saragih oleh Gakkumdu, prematur dan cacat hukum,” papar Hermansyah di Medan, Sabtu (17/3/2018).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian R Djajadi sebelumnya mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sopan Harianto untuk keperluan legalisasi ijazah SMA. Sentra Gakkumdu telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menguatkan ketetapan status tersangka tersebut, yakni fotokopi legalisasi ijazah berikut spesimen tanda tangan kepala Disdik DKI Jakarta. Pihaknya langsung berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan spesimen tersebut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Bobby-Surya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal