Demokrat Sentil Soal Cepatnya Penetapan Status Tersangka JR Saragih

Stepanus Purba
JR Saragih saat menunjukkan ijazahanya saat rapat pleno KPU, 12 Februari 2018 lalu. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Partai Demokrat sebagai pengusung Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal dugaan kasus hukum yang mendera salah satu kader terbaiknya. Penetapan status tersangka yang dikenakan kepada JR Saragih terkesan terburu-buru, bahkan tanpa ada surat panggilan untuk pemeriksaan.

"Jadi sikap kami seperti itu, saya sudah koordinasi dengan Pak JR. Kami tunggu dulu surat panggilan, barulah akan memutuskan langkah berikutnya," kata Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan Partai Demokrat Sumut, Ronald Naibaho, Jumat (16/3/2018) saat dihubungi oleh iNews.id.

Menurut ia, Bupati Simalungun aktif itu seharusnya belum dapat ditetapkan berstatus tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu. "Pak JR Saragih seharusnya belum bisa dijadikan tersangka, karena beliau belum pernah diperiksa oleh penyidik Gakkumdu," ujarnya.


Akan tetapi Ronald tidak menampik, sebelumnya JR Saragih pernah dipanggil oleh Gakkumdu terkait pemalsuaan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Pak JR memang sudah pernah diminta kehadirannya di Gakkumdu sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan terkait pengaduan tentang pemalsuan legalitas ijazahnya. Tetapi saat itu, Pak JR berhalangan karena tengah mengurus proses legalisasi ijazah. Hal itu sudah dijelaskan ke Gakkumdu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gakkumdu melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian R Djajadi mengatakan, terhitung sejak Kamis 15 Maret 2018, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. JR disangkakan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Harianto untuk keperluan legalisasi ijazah SMA.

Sejumlah alat bukti sudah dikantongi pihaknya untuk menguatkan ketetapan status tersangka tersebut. Alat bukti yang digunakan yakni fotokopi legalisisasi ijazah berikut spesimen tanda tangan Kadisdik DKI Jakarta. Aparat Gakkumdu langsung berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan spesimen tersebut. Atas tuduhan kasus yang menjeratnya, JR Saragih terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Bobby-Surya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal