Jejak Pelarian Eks Rektor UINSU DPO Korupsi Sebelum Ditangkap Kejari Medan

Ismail
Tim Kejari Medan menangkap mantan Rektor UINSU setelah 4 bulan DPO. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), Prof Saidurrahman ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Selama 4 bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi, Saidurrahman berkeliaran ke beberapa daerah di Sumatera dan Jawa. 

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengungkapkan, Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, dia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Pulau Jawa. 

"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," ungkapnya dilansir medna.inews.id, Selasa (28/11/2023).

Ali Rizza menjelaskan, penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO. 

"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," katanya.  

Kasi Intelijen Simon mengatakan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ditanya mengenai pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman mengaku mengurus suatu masalah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal