Jejak Pelarian Eks Rektor UINSU DPO Korupsi Sebelum Ditangkap Kejari Medan

Ismail
Tim Kejari Medan menangkap mantan Rektor UINSU setelah 4 bulan DPO. (Foto: ist)

Diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 

Dia masuk dalam DPO Kejari Medan karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Saidurahman sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal