Atas kejadian ini, korban kehilangan tas biru berisi satu unit ponsel Samsung S9+ hitam, ATM, sejumlah kartu kredit, dokumen mobil Mitsubishi Pajero dan sebuah gelang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
"Pelaku ini menjambret tas korban dan langsung tancap gas. Korban kemudian datang membuat laporan dan kami tindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. Ciri-ciri korban dapat diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.
“Untuk joki dan eksekutor penjambretan terpaksa kami beri tindakan tegas karena berupaya kabur dan melawan saat ditangkap,” ucapnya.
Dari para tersangka, petugas menyita satu unit motor Honda Sonic, ponsel Samsung S9+ hitam, 1 tas biru dan uang tunai Rp150.000.
"Saat ini para terduga pelaku enjalani proses penyelidikan di Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan," kata Maringan.