Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang kasus swab bekas di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Mantan Manajer Kimia Farma Diagnostik Picandi Masco Jaya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut 20 Tahun penjara terkait kasus penggunaan antigen bekas. Selain itu, dia juga diminta membanayar denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Rabu (15/12/2021). Picandi dituntut hukuman terkait pengunaan alat swab tes bekas yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Dalam praktiknya, pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. 

"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan. 

Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik. 

Keempatnya mendapatkan tuntutan beragam yakni Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Gudang Pengolahan Getah Pinus di Deliserdang Terbakar Hebat, Sempat Terdengar Ledakan

57 tahun lalu

Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

57 tahun lalu

Terungkap Komplotan Begal Sadis Pegawai Imigrasi di Deli Serdang, Geng Motor Medusa Area

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal