Jaksa Tetapkan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Tersangka Kasus Suap Jabatan

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

Medan, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) Iwan Zulfahmi sebagai tersangka suap jabatan. Kejati Sumut menetapkan Iwan sebagai tersangka sejak bulan Desember setelah melakukan gelar perkara. 

Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Iwan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020 lalu. Namun, Iwan tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena sakit. 

“Kemarin sudah dipanggil tanggal 28 Desember pemanggilan pertama dia sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Sumanggar, Kamis (7/1/2021).

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Iwan sebagai tersangka dugaan suap, Senin (11/1/2021). 

“Kami menjadwalkan pemanggilan ulang pada 11 Januari 2021 mendatang. Nanti kita lihat apa yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 28 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura dan Sekitarnya Sabtu 28 Februari 2026 Beserta Doanya

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 23 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal