Jaksa Tetapkan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Tersangka Kasus Suap Jabatan

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

Medan, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) Iwan Zulfahmi sebagai tersangka suap jabatan. Kejati Sumut menetapkan Iwan sebagai tersangka sejak bulan Desember setelah melakukan gelar perkara. 

Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Iwan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020 lalu. Namun, Iwan tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena sakit. 

“Kemarin sudah dipanggil tanggal 28 Desember pemanggilan pertama dia sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Sumanggar, Kamis (7/1/2021).

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Iwan sebagai tersangka dugaan suap, Senin (11/1/2021). 

“Kami menjadwalkan pemanggilan ulang pada 11 Januari 2021 mendatang. Nanti kita lihat apa yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

9 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

1 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

2 bulan lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal