Ini Syarat KPU untuk Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Medan 2020

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa)

Untuk parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, hanya berlaku bagi  yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.

Dengan demikian, yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.

KPU Kota Medan juga sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non-pemerintah.

Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan.

"Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran

57 tahun lalu

Andrei Angouw-Richard Sualang Kembali Terpilih Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal