Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit . (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah personelnya untuk segera menyelesaikan kasus Habib Rizieq dan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Dia mengimbau penyelesaian kasus tersebut harus sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. 

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan. Karena sudah ada rekomemdasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut" kata Sigit, Selasa (16/2/2021).

Selain kasus penyerangan laskar FPI, Kapolri juga meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shibab. 

"Dan pelanggaran prokes segera diselesaikan," kata Sigit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan ke Komnas HAM untuk mengambil barang bukti yang ditemukan saat melakukan investigasi.  

Polri menilai bahwa barang bukti yang dikantongi oleh Komnas HAM dalam hasil temuan dan investigasi dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal