Ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus Tak Penuhi Syarat

Said Ilham
Ketua dan Komisioner KPU Sumut saat memeriksa berkas terhadap pasangan bakal cagub-cawagub Sumut. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Ijazah yang diberikan Bakal Calon Gubernur dan Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8-10 Januari 2018 lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, menuturkan, ijazah SMA JR Saragih belum dilegalisasi oleh pihak sekolah. Masalahnya, sekolah di Jakarta itu sudah ditutup. Sementara itu, ijazah Sihar Sitorus dinyatakan bermasalah karena hanya melampirkan surat keterangan sekolah karena ijazah Sihar Sitorus dinyatakan hilang. KPU meminta kepada Sihar agar segera menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.


Video Editor: Stepanus Purba



Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gakkumdu Punya Waktu 14 Hari Putuskan Kasus Ijazah JR Saragih

57 tahun lalu

JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Siapa Pelaku dan Mana Alat Buktinya

57 tahun lalu

JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Disdik Jakarta

57 tahun lalu

JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI

57 tahun lalu

Ijazah SMA Hilang, JR Legalisasi Surat Keterangan Pengganti di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal