MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu yang sempat menyita perhatian publik. Empat pelaku ditangkap yang ternyata dipimpin mantan sopir pribadi dalam melakukan kejahatan terencana tersebut.
Keempat tersangka kini telah ditangkap, lengkap dengan peran masing-masing dalam aksi kriminal tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Fahrul Azis, mantan sopir keluarga hakim PN Medan yang menjadi korban. Pelaku disebut menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban sehingga merancang tindak pencurian sekaligus pembakaran rumah.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan pemeriksaan 49 saksi, analisis rekaman CCTV, serta rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
“14 November 2025, para tersangka berhasil kami ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).