Ibrahim Hasan Masih Tercatat di DCS Caleg Dapil Langkat V

Stepanus Purba
Petugas BNN menghadirkan tersangka pemilik dan pengendali narkoba jaringan internasional yang juga anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Ibrahim Hasan. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi).

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan hingga kini Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masih tercatat di daftar calon sementara (DCS) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Partai NasDem.  

"Masih terdaftar di DCS di Dapil V yang meliputi Kecamatan Babalan, Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat, dan Pematang Jaya," kata Ketua KPUD Langkat, Agus Arifin saat dikonfirmasi iNews.id melalui telepon selular, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, saat ini KPUD Langkat belum dapat mencoret Ibrahim Hasan dari pencalonan karena belum ada keputusan hukum tetap atas pria yang juga merupakan anggota DPRD Langkat Fraksi Partai Nasdem itu.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka yang bersangkuta masih dianggap masih memenuhi syarat seperti kader dari partai politik tertentu dan sudah menyerahkan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa Partai Nasdem tidak dapat melakukan penarikan berkas pencalonan Ibrahim Hasan sebagai bacaleg. "Namun demikian, KPU berhak melakukan pencoretan sebagai daftar bacaleg jika Partai yang bersangkutan menyerahkan surat pemecatan bacaleg sebagai kader partai," katanya.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal