Diketahui, akibat persoalan salah urus jenazah ini, suami korban didampingi pengacara Muslim sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan dan penistaan agama ini ke polisi. Ada empat laki-laki petugas kamar jenazah RSUD Djasamen Saragih yang dilaporkan karena memandikan jenazah perempuan terduga Covid-19.
RSUD Djasamen Saragih sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada keluarga dan umat Islam serta MUI Pematangsiantar atas kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi pada jenazah perempuan, Minggu (20/9/2020) lalu. Jenazah perempuan ini dimandikan petugas laki-laki.
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah. Kami akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah ke depan sesuai dengan norma,” ujar Wadir II RSUD Djasamen Saragih, Roni Sinaga, Rabu (23/9/2020),