PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berdemonstrasi di depan RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020). HMI memprotes tindakan empat pegawai rumah sakit itu yang melanggar Syariat Islam saat mengurus jenazah pasien terduga Covid-19.
Diketahui, sebelumnya jenazah pasien perempuan suspect Covid-19 bernama Zakia dimandikan oleh empat petugas laki-laki di Instalasi Jenazah RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar. Kejadian ini menjadi viral setelah suami korban curhat di media sosial.
Menurut mahasiswa, sudah seharusnya petugas memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan jenazah. Perbuatan mereka merupakan bentuk penistaan agama dan telah mengabaikan Syariat Islam, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020.
Buntut dari kejadian tersebut, para mahasiswa mendesak keempat pegawai rumah sakit yang sudah dilaporkan segera diproses secara hukum. Selain itu, pihak rumah sakit juga harus bertanggung jawab.
“Kami meminta Polresta Pematangsiantar untuk segera mempercepat proses hukum terhadap empat pegawai RSUD Djasamen Saragih yang telah melakukan tindakan penistaan agama,” kata koordinator aksi, Fajar Pratama.