Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara terkait Kasus Tes Swab Covid-19 di RS Ummi Bogor

iNews.id
Habib Rizieq Shihab saat menghadiri sidang vonis perkara RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timu memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara terkait kasus tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jumat (24/6/2021). Hakim menilai HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong.

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," kata Hakim saat membacakan vonis.

Vonis terhadap HRS lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menghukum HRS dengan enam tahun penjara. 

HRS dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Saat itu Rizieq dinyatakan dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.

"Saya keberatan dan akan banding," kata Habib Rizieq.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal