Gubernur Sumut Terapkan PPKM Mikro di 6 Kabupaten/Kota, Berikut Daftarnya

Antara
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten/kota di Sumut. Langkah ini diambil setelah angka penyebaran Covid-19 di keenam daerah tersebut cukup tinggi. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, enam daerah yakg diberlakukan PPKM Mikro yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

"PPKM di enam kota itu dimulai 9-22 Maret 2021, " ucap Irman, Sabtu (6/3/2021). 

Irman mengatakan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di keenam daerah tersebut. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Dalam rapat tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 4 Maret, ditetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal