Gerebek Gudang Narkoba di Medan, Polisi Amankan 240 Kg Ganja Kering Siap Edar

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan gudang ganja di Kota Medan, Sabtu (16/5/2020). (Foto : istimewa)

Kepada petugas, keempat pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga Aceh yang berinisal IS.

"Tersangka IS saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Keempat tersangka kini menjerat di sel tahanan Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempatnya mendapat ancamanan kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal