Kepada petugas, keempat pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga Aceh yang berinisal IS.
"Tersangka IS saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Keempat tersangka kini menjerat di sel tahanan Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempatnya mendapat ancamanan kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.