Mengetahui itu, teman korban memberanikan diri menyampaikan cerita tersebut kepada ibu kandung korban. Bahkan korban sempat tidak berani pulang dan memilih tinggal di rumah temannya karena takut bertemu dengan sang ayah.
"Korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditanyai ibunya, dia mengaku telah dicabuli bapak kandungnya. Si Ibu langsung membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang," kata Kadek.
Mengetahui istri dan anaknya membuat laporan ke polisi, pelaku S melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pelaku bahkan sempat menemui adiknya yang ada di Kota Padang.
Namun, dengan upaya keluarga, pelaku akhirnya pulang dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Deliserdang, Minggu (6/3/2022). Pelaku menangis saat diamankan polisi.
Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) jo Pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.