Galian C Ilegal Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai Tanjung di Batubara

Fadli Pelka
Aktivitas galian C di aliran Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengatakan, aktivitas galian C yang berada di Desa Tanah Merah tidak memiliki izin alias ilegal.

"Belum pernah ada selama ini membayar pajak seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tentang Galian, sekali pun itu galian Cm: kata Rijali, Selasa (4/5/2021).

Untuk itu di harapkan kepada instansi terkait agar dapat menertibkan para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki izin. Selain itu juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan UU yang berlaku.

"Karena dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah ke depannya," ujar Rijali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Tragis! IRT di Batubara Tewas Dibunuh Selingkuhan usai Tolak Berhubungan Intim 2 Kali

57 tahun lalu

Kapal Nelayan Karam di Pulau Salah Namo Batubara, 64 Wisatawan Diselamatkan

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalinsum Batubara, Tabrak Pagar Jembatan lalu Terguling

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan di Tol Indrapura-Kisaran, Innova Tabrak Truk Tewaskan 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal