Tak hanya itu, dia memastikan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” ujarnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.