JAKARTA, iNews.id - Menteri KeuanganSri Mulyani memastikan akan membayarkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri hingga pensiunan. Pencarian ini yakni pada Agustus mendatang.
Dia mengungkapkan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
"Pencarian ini sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional dan direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” katanya.