“Mengutip pernyataan Menlu dalam webinar tersebut, investing in women is investing for brighter future, maka RUU PKS ini adalah investing women, means investing for brighter feature,” ujar Uni Lubis dalam workshop yang digelar bekerja sama dengan The Body Shop itu.
Berdasarkan data catatan tahunan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual tahun 2018 sebanyak 5.280, tahun 2019 sebanyak 4.898, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Januari-Oktober 2020 sebanyak 659 kasus. Sementara, itu berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA tahun 2020 mencatat kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 6.177 kasus.
Menurut Uni, sidang UN Women tahun ini membahas tentang status perempuan. Dikatakannya, pandemi Covid-19 membuat anak perempuan dan perempuan mengalami krisis diskriminatif terbesar karena meningkatnya kasus kekerasan fisik dan seksual.
"Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan. Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati,” katanya.
Sementara itu, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Megawati mengatakan, keberadaan RUU P-KS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Hal penting dari RUU ini adalah memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada,” ujar Megawati.