Bebas Bersyarat, Napiter Slamet Rudhu Pilih Buka Usaha Jualan Tahu dan Tempe 

Lukman Hakim
Napiter Slamet Rudhu (berpeci) saat bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Selasa (24/1/2023). (istimewa).

SIDOARJO, iNews.id – Narapidana kasus terorisme (Napiter) Slamet Rudhu bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (24/1/2023). Slamet dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun dan berikrar setia kepada NKRI.

Kepada petugas, Slamet mengaku akan membuka usaha, membuat tahu dan tempe. Dia juga akan menjalani kehidupan normal sebagaimana masyarakat kebanyakan.  

“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya, yang sama-sama juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. “Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

57 tahun lalu

9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Keamanan Super Maksimum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal