Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan Tewas Dibunuh Suami dengan Keji

Dicky Sigit Rakasiwi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat gelar perkara kasus pembunuhan suami terhadap istri yang merupakan eks Dirut RSUD Padangsidimpuan. (Foto: MPI)

"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Pada Jumat tanggal 3 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.

Tiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda. Pelaku kemudian memukul kembali kepala belakang korban yang merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RSUD Padangsidempuan dengan kayu lesung hingga tewas.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Saat itu, mau kabur ke Medan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun. "Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ucap kapolres.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Puting Beliung Terjang Kawasan Industri di Batam, Atap Rusak Material Bangunan Berserakan

10 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

13 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

31 hari lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

31 hari lalu

Biadab! Ibu Tiri Siksa Bocah 9 Tahun di Batam hingga Mata Bengkak Disaksikan Ayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal