Edy Rahmayadi Minta ASN Tak Terlibat Politik Praktis: Jangan Main-Main, Nanti Saya Hukum

Antara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni memberikan dukungan dengan menjadi peserta dan/pelaksana kampanye calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Selanjutnya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Larangan mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal