Dugaan Korupsi Rp1,5 M, Mantan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar Tanjungbalai Ditahan

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Polisi menahan dua tersangka korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015. Keduanya yakni mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pasar berinisial H (61) dan Wakil Direktur II CV Noprizal Azari inisial AB (54).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Selamat K Harepa mengatakan, dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 8 Mei 2018. Dari proses penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.

"H merupakan pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan AB sebagai rekanan proyek pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemkot Tanjungbalai," kata Harepa, Sabtu (18/1/2020).

BACA JUGA: Sehari 8 Kali Mati Listrik di Dolok, Anggota DPRD Paluta Marah-Marah di Kantor PLN

Dia mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung mulai tanggal 16 Januari 2020.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp1.514.993.578. modusnya dengan cara melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Terhadap mesin pengolahan sampah berikut kelengkapan yang diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti karena telah menjadi barang inventaris milik Pemkot Tanjungbalai," kata Harepa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg

57 tahun lalu

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal