Dokter Lapas Tanjung Gusta Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenhumkam

Ahmad Ridwan Nasution
Kadivpas Kemenkumham Wilayah Sumut Anak Agung Krisna. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) wilayah Sumatera Utara (Sumut) membenarkan seorang oknum ASN yang berada di rumah tahanan (rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Saat ini oknum ASN yang bekerja sebagai dokter tersebut sudah ditahan Polda Sumut. 

Kadivpas Kemenkumham Sumut, Anak Agung Krisna mengatakan oknum ASN yang ditahan tersebut berinisial IW. Dia merupakan dokter yang ditugaskan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2019 lalu. 

Agung mengatakan tindakan yang dilakukan oleh IW merupakan aksi ilegal diluar tugasnya sebagai dokter di Rutan Klas I A Tanjung Gusta. Agung menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik curang yang dilakukan oleh IW. 

"Praktik itu diluar kedinasan. Dia melakukan secara sendirian tanpa sepengetahuan kepala rutan maupun Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Agung. 

Agung mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Polda Sumut. Dia mengatakan IW harus bertanggung jawab atas tindakannya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

5 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

7 hari lalu

Medan Gempar! Pria Ditemukan Tewas di Halaman Apartemen Diduga Jatuh dari Lantai 12

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal