Dokter Diduga Suntik Vaksin Kosong di Medan Resmi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan dokter TGA yang diduga menyuntikkan vaksin kosong saat vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Medan Labuhan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka telah dilakukan sejak Jumat 28 Januari 2022.

"Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Panca menjelaskan, dari hasil penyelidikan dokter TGA diduga tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi. 

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," katanya. 

Menurutnya penetapan tersangka ini dilakukan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang memeriksa dokter TGA. 

"Kita tidak menunggu KMEK karena mereka lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal