Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding

Ismail
Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding (Foto: Tangkapan Layar)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri  Medan kembali menjatuhkan hukuman mati dua kurir 75 kilogram (kg) sabu. Dikehatui jika keduanya berlibat kasus ini bersama dengan dua anggota TNI. 

Dua terdakwa tersebut diketahui asal Kalimantan Barat (Kalbar) yakni Yogi Syahputra (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).

Diketahui jika vonis mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy,  Rabu (7/6/2023). 

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," ucap Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dikutip dari iNews Medan, Kamis (8/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal