Lolos dari Hukuman Mati, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Mu'arif Ramadhan
Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5).

MEDAN, iNews.id - Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40.000 butir.

Terdakwa masing-masing, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.

Produser: B.Lilia Nova

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Kematian Tragis Prajurit TNI Prada Lucky yang Diduga Dikeroyok Senior

57 tahun lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup hingga Obrolan Menteri AS Bahas Serangan ke Yaman

57 tahun lalu

Aksi Koboi Oknum TNI Todongkan Pistol Ancam Ketua Bappilu Gerindra Sulsel

57 tahun lalu

Respon TNI Usai Anggotanya Diduga Terlibat dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

57 tahun lalu

Berakhir Damai, Viral Anggota TNI Aniaya Sopir Taksi Online di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal