Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Juga Wajib Bayar Ganti Rugi Rp52 Juta

Wahyudi Aulia Siregar
Hakim membacakan putusan saat persidangan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin (Foto: iNews/Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun terhadap Aditya Abdul Ghany Hasibuan. Anak AKBP Achiruddin itu juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan hukuman penjara.

Vonis terhadap Aditya Hasibuan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Aditya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Sesuai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana .

"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 1,5 tahun atau 18 Bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan. Jika tidak membayar (restitusi) maka digantikan dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara," kata hakim Nelson Panjaitan, Kamis (31/8/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Khofifah Ganti Rugi Rp20 Juta bagi ASN Korban Motor Dibakar Massa saat Demo Ricuh

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Istri Mandala Soji Pingsan usai Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pegi akan Gugat Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal