Dituduh Tolak Pasien Mabuk, RSUD Panyabungan Madina Bakal Polisikan Korban 

Liansah Rangkuti
RSUD Panyabungan Mandailing Natal, Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Karena tidak memiliki dana yang diminta secara mendadak, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa pasien pulang ke rumah tanpa mendapat penanganan medis.

Sejumlah pihak menilai bahwa RSUD Panyabungan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, terlepas dari status kepesertaan BPJS maupun kemampuan membayar.

“Kalau benar pasien gawat ditolak karena belum bayar, itu pelanggaran serius dan bisa dipidana,” ujar Muflih, seorang aktivis masyarakat. 

Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Panyabungan, yang sebelumnya juga sempat dituding menelantarkan pasien hingga meninggal dunia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSUD Panyabungan Madina Kembali Disorot Publik usai Diduga Tolak Pasien Mabuk

57 tahun lalu

RSUD Panyabungan Sosialisasikan Penghentian Pemakaian Obat Sirup kepada Pasien dan Dokter

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Madina Sumut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Gempa Terkini di Mandailing Natal Sumut Kedalaman 3 Km, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal